Lampung24jam.com, Lamtim – EP (36) warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur kaget saat dijemput paksa oleh pihak polisi, pasalnya saat penangkapan itu terjadi ia sedang asyik berkaraoke, EP ditangkap atas dugaan pencurian seekor sapi jenis Limosin betina, milik Suparsono (42) warga Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur, pada ahir Januari lalu.
Petugas Kepolisian gabungan Polsek Way Bungur, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil menangkap seorang tersangka pencurian hewan ternak sapi, saat sedang asyik berkaraoke, pada Kamis (15/4) malam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Edi Susanto, pada Jumat (16/4), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah EP (36) warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian seekor sapi jenis Limosin betina, milik Suparsono (42) warga Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur, pada ahir Januari lalu.
Aksi kejahatan dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya, dengan cara memotong tali pengikat (tambang), lalu menarik dan memaksa Sapi keluar kandang, dan membawanya kabur menggunakan mobil pick, kemudian menjual hewan curian tersebut ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 20 juta rupiah.
Petugas Kepolisian gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, saat sedang asyik berkaraoke. (*)