Modus Beri Tumpangan, Ibu Muda Asal Lamsel Dirudapaksa Orang Tak Dikenal

Lampung24jam.com, Lamsel – Modus memberi tumpangan pada seorang ibu muda yang selesai berbelanja, Seorang pemuda berinisial Nu (26) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan melakukan tindak pidana asusila dengan memperkosa PTI (27) di gubuk tengah areal persawahan Desa Serdang.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis menyebut tersangka diamankan petugas pada hari Senin (19/4/2021) pukul 13.00 WIB, di rumahnya. “Pelaku memperkosa korbannya Sabtu 17 April 2021, sekitar jam 01.00 WIB, dini hari, ” terang Kompol Talen, Senin (19/4/2021).

Awalnya, korban keluar rumah hendak membeli mi instan. Sesampai di depan Alfamart korban dihampiri seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor sambil basa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.

Nahas, bukannya mendapat tumpangan pulang kerumah korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.

“Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak disetubuhi,” kata Kapolsek.

Setelah melampiaskan nafsu biadab dan memanfaatkan kelengahan pelaku, korban melarikan diri mencari pertolongan ke arah flyover Rest Area KM 67 Jalan Tol Trans Sumatera. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang baru dia alami. Kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.

“Suami korban datang ke Rest Area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi itu.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada Senin (19/4/2021) di rumahnya.

“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Talen.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti. Pelaku dibidik Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here