Lampung24jam.com, Metro – Dua pemuda Asal Metro Utara harus berurusan dengan polisi, keduanya terlibat pengeroyokan yang menyebabkan korbannya luka-luka, saat melapor ke kantor polisi korban Febrian Agam Anggoro (24), warga Dusun Tebing Tinggi II, RT 005 RW 002, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji masih dalam keadaan luka-luka dan ada bercak darah di pakaian korban.
Pelaku adalah Dino dan Gembeng yang merupakan pelajar dibekuk dan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, mereka ditangkap Satuan Polres Metro, Selasa (20/04/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini usai korban Febrian Agam Anggoro (24), warga Dusun Tebing Tinggi II, RT 005 RW 002, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji melapor ke polisi. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/182-B/IV/2021/LPG/RES METRO, tanggal 11 April 2021, petugas langsung bergerak mencari dan membekuk tersangka. Kasatreskrim AKP Amri mengatakan, kejadian pengeroyokan tengah malam sekira pukul 01.00 WIB pada Minggu (11/04/2021) di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
“Pada saat korban melintas terjadi salah paham kemudian tersangka mendatangi kontrakan korban lalu tersangka dengan beberapa temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban luka-luka,” ujar Kapolres Metro diwakili Kasatreskrim Polres Metro AKP Amri, kemarin.
Setelah dilakukan identifikasi, pada Selasa (20/04/2021) sekira pukul 11.00 WIB, tim Tekab 308 mendapatkan informasi adanya pelaku pengeroyokan. Lalu tim Tekab 308 mendatangi pelaku-pelaku tersebut lalu mengamankannya.
“Barang bukti yang kita amankan antara lain dua helai baju korban yang terdapat bercak darah,” ucapnya. (*)