Penyebrangan ke Sumatera via Pelabuhan Merak Dibatasi Sampai 5 Mei 2021

Lampung24jam.com, Himbauan larangan mudik akan diterapkan oleh pemerintah, hal ini dapat dilihat dari jadwal pembatasan penyebrangan melalui laut ke sumatera dibatasi hingga sampai 5 mei 2021.

Angkutan umum maupun kendaraan pribadi masih diperbolehkan nyebrang ke Pulau Sumatera hingga 5 Mei 2021 tepat pukul 24.00 WIB.

Kendaraan yang melintas pada tanggal tersebut tidak akan diputar balik dan bisa tetap menyebrang namun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, pemudik yang akan melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Merak sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak akan dilakukan penghalauan oleh petugas.

“Biasa itu, berlaku prokes, berlaku swab antigen untuk bagi mereka-mereka yang melaksanakan aktivitas mudik. Tidak ada diputer balik (Sebelum 6 Mei 2021),” katanya saat ditemui di Pelabuhan Merak, Kamis (22/4).

Namun, pada 6 Mei 2021, baru akan mulai dilakukan tindakan tegas yakni dengan putar balik bagi angkutan umum dan kendaraan pribadi yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak.

Kedati begitu, para pemudik yang akan melakukan perjalanan sebelum tanggal 6 mei 2021 harus membawa surat hasil rapid tes antigen ataupun PCR, dan surat pernyataan bebas dari Covid-19 yang biasa dilakukan. (*) Sumber : suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here