Lampung24jam.com, Bandarlampung – AMS (24) warga Lampung Tengah melaporkan Seorang pegawai honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, berinisial MS, atas dugaan penipuan terhadap dirinya yang di janjikan dapat lolos sebagai ASN atau pegawai perjanjian kontrak kerja Pemkot dengan Syarat setor uang sejumlah Rp350 juta.
Korban mengatakan atas penipuan itu dia menderita kerugian sebesar Rp95 juta. Untuk itu korban melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung, dengan nomor laporan LP/B-1/928/IV/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung, 24 April 2021.
“Saya awalnya diminta Rp350 juta, tapi baru saya kasih Rp95 juta dan sekarang tidak ada kejelasan,” ujar AMS di Mapolresta, Sabtu, 24 April 2021
Ia memberikan uang dalam dua tahap, yaitu pada 5 Maret 2020 sebesar Rp50 juta dan 14 maret 2020 senilai Rp45 juta. “Orangnya menghindar terus dan susah dihubungi,” katanya.
Ia mengaku mengenalnya dari kakak terlapor sendiri. Kemudian muncul iming-iming bisa menjadi ASN. Terlapor pun berdalih memiliki rekan di BKD Kota, yang bisa menjadi akses untuk menjadi ASN. “Saya harap uang bisa kembali,” katanya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. “Laporan akan kami cek, karena baru hari ini melapor,” katanya. (*) Sumber : lampost.co