Lampung24jam.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Mengambil sikap dalam rangka menyikapi maraknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa sekolah yang ada di Kota Bandarlampung, Langkah yang diambil adalah dengan cara memberikan edukasi dan penyuluhan terkait penerangan hukum untuk mencegah dan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan sekolah.
Menurut Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, edukasi pertama kali dilakukan di SMPN 16 Bandarlampung, Senin (19/4/2021). Penyuluhan dilakukan oleh Jaksa Fungsional Kejati Lampung yakni Effi Harnidah dan Kepala Sub Seksi Produksi Sarana Intelijen Kejati Lampung Agung Prabudi Jaya Sakti.
“Edukasi hukum yang disampaikan adalah tentang modus operandi pungli pada lingkup pelayanan sekolah. Potensi pungli juga ada pada biaya LKS, biaya buku sekolah, biaya les, dan tambahan pelajaran. Kemudian juga pada biaya praktikum, kegiatan ekstrakulikuler, iuran kebersihan, maupun keamanan. Juga pungutan uang sertifikasi guru, pungutan atas nama uang komite sekolah, dan biaya study tour,” lanjut Andrie.
Selain itu, Andrie juga mengatakan dari edukasi itu pihak komite sekolah tidak hanya memiliki tugas dalam penggalangan dana, tetapi juga bertanggung jawab lain, yaitu membuat Rencana Anggaran Kegiatan Belanja Sekolah (RAPBS), RKAS serta pengawasan.
“Serta perlu dicatat, terkait dengan sumbangan sukarela jika dilakukan dengan surat pernyataan yang mengikat para wali murid, hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegas Andrie.
Sumbangan sukarela menurut pihak Kejati sifatnya tidak terbatas dengan dana dan waktu, melainkan dapat berupa jasa dan bentuk lainnya. Sekolah dapat meminta sumbangan dana sukarela kepada para wali murid yang digunakan untuk pembiayaan sarana prasarana atau operasional sekolah. Akan tetapi dalam pelaksanaan dan penggunaan dana tersebut harus bersifat tidak memaksa, terbuka,dan transparan. (*)