Beraksi di Pringsewu, Dua Pelaku Curanmor Babakbelur Oleh Warga

Lampung24jam.com, Tanggamus – Dua pelaku curanmor AS (25) dan YA (30) yang beraksi di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, tertangkap warga dan babakbelur saat ditangkap oleh warga, Minggu (25/4/2021) sekira 20.15 WIB.

Dalam pencurian tersebut, AS berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan YA berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian. “Kedua pelaku yang kami amankan merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AS (25) dan YA (30),” ujar Kasat Reskrim, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (26/4/2021) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan dalam penangkapan itu, pihaknya terpaksa menembak kaki pelaku YA karena melawan dan kabur saat ditangkap. AKP Sahril Paison mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Vario milik Dwi Arca Renaldi (22) saat parkir di samping rumahnya di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa.

“Kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan membekali diri dengan kunci leter T. Saat tiba di lokasi, pelaku merusak kunci kontak, memindahkan, dan menghidupkan sepeda motor korban. Namun aksi kedua pelaku diketahui korban,” kata Kasat Reskrim.

Setelah aksinya ketahuan, kedua pelaku  kabur menggunakan sepeda motor. Namun karena panik, akhirnya sepeda motor pelaku oleng dan terjatuh kurang lebih 100 meter dari lokasi pencurian. Saat terjatuh tersebut pelaku AS berhasil ditangkap dan diamuk massa hingga babak belur.

Sedangkan pelaku YA berhasil melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Pekon Gumukrajin, Kecamatan Pagelaran. “Dari hasil pemeriksaan sementara, selain melakukan aksi pencurian di Pekon Tanjung Anom kedua pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pugung, Tanggamus,” kata AKP Sahril Paison.

Kasat Reskrim mengungkapkan selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dua sepeda motor dan dua kunci leter T. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*) sumber : lampungpro.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here