Pemkot Bandarlampung Siapkan Rp40 Miliar Untuk THR PNS

Lampung24jam.com, Bandarlampung – Pemerintah kota Bandarlampung siapkan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan ASN, untuk jadwal penyaluran THR tersebut Pemkot menunggu arahan dari Pusat.

Kepala BPKAD Bandarlarlampung Wilson Faisol mengatakan, pihaknya sudah berancang membagikan dana THR tersebut kepada para pegawai negeri. “ASN atau PNS di sini kan banyak ya, jadi untuk THR kita siapkan sekitar Rp40 miliar,” katanya, Minggu (25/4).

Namun saat ditanya kapan anggaran tersebut akan dibagikan, karena mengingat Kemenkeu memastikan THR akan dibagikan H-7 dan maksimal pada H-5 , Wilson mengaku pihaknya akan menunggu arahan saja.

“Kalau itu, kami menunggu arahan dari pusatnya saja,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku belum bisa memastikan kapan THR tersebut akan dibagikan. “Belum tahu, bunda harus lihat dulu datanya seperti apa,” singkatnya.

Baca Juga:   Kasus Covid-19 di Lambar Meningkat

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bandarlampung bakal membuka Posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di gedung pelayanan satu atap menjelang 10 hari Lebaran.

Kepala Disnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman mengatakan, Peraturan Mentri Ketenagakerjaan RI mengharuskan membayarkan tunjangan tepat pada waktunya.

“Sesuai dengan surat edaran itu, jadi THR itu harus dibayar penuh H-7 lebaran, kita juga diminta membuka posko pengaduan,” katanya, Senin (19/4).

Menurutnya, Posko pengaduan tersebut nantinya bakal menerima seluruh aduan untuk karyawan yang THR-nya tidak dibayar full atau sebagainya.

“Posko pengaduan sendiri akan kita dirikan pada H-10 lebaran hingga setelah H+7 lebaran,” ungkapnya. Menurutnya, pembayaran tunjangan tersebut harus penuh, meski ada pengucualian bagi perusahaan yang benar-benar terdampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga:   Anindya Bakrie Resmikan Ponpes Tahfidz Al Bakrie

“Tetapi harus ada pembuktian, seperti ada laporan keuangannya, produksinya bagaimana, jadi ada keringanan saja berupa kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan dirembukan, jika tidak dibayar full ada sanksi itu segera laporkan,” ungkapnya.

Untuk teknis pelaksanaanya, Wan mengaku akan mengacu pada Pemerintah Provinsi Lampung bagaimana tindakan pelanggaran itu dilakukan. “Karena kewenangan untuk melakukan tindakan itu teknisnya melalui aba-aba dari Provinsi, poskonya sendiri ada di Disnaker di Bidang Industrial,” terangnya. (*) Sumber :radarlampung.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here