Tak Direstui Menikah Lagi, Suami Asal Lamteng Bunuh Istri Gunakan Kayu & Batu

Lampung24jam.com, Lampung Tengah – Hanya karena keinginan untuk menikah lagi tak direstui oleh istri dirinya, JK (45) seorang warga Terbangun Besar Lampung Tengah tega habisi nyawa istrinya, sadisnya jasad reni alias tukini ditemukan di dalam sumur Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah pada selasa 20/04/2021 yang lalu. Kini JK sudah berhasil diamankan oleh polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Reni yang awalnya diduga seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong bernama Listiawati ini, diduga dibunuh oleh suaminya dilatarbelakangi masalah rumah tangga. Diketahui perempuan bernama Reni ini, merupakan warga Kampung Gincing Lebak Peniangan, Rebang Tangkas, Way Kanan.

“Setelah kami lakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, diketahui korban dibunuh oleh suami sirinya inisial JK. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan pelaku di rumah kerabatnya,” kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku kemudian bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Binjai Ngagung, Bekri, Lampung Tengah. Ada pun kronologis pembunuhan ini bermula, saat pelaku awalnya menjemput korban yang merupakan istri siri ketiganya di Negeri Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan dan hendak diajak berkeliling ke Bandar Lampung.

“Saat dalam perjalanan, terjadi cekcok antar keduanya karena diketahui korban tidak merestuinya untuk menikah lagi. Diketahui pelaku ini rupanya sudah memiliki empat istri. Kemudian karena kesal, lalu pelaku berencana membunuh istrinya,” ujar Popon.

Sesampainya di flyover Kampung Banjar Ratu, Lampung Tengah, pelaku keluar dari mobil dan mengambil balok kayu di belakang mobilnya. Setelah itu, pelaku memukulkan balok kayu ke tubuh dan wajah korban. Korban juga sempat dipukul menggunakan batu dari pinggir Jalan Pasar Candirejo, sebelum akhirnya korban dibuang di dalam sumur Tanjung Ratu.

Selain motif asmara, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi karena pelaku ingin menguasai harta korban. Hal ini didasari ditemukannya sejumlah barang bukti satu unit mobil, perhiasan, surat tanah, dan uang tunai Rp30 juta yang diduga kuat milik korban. Awalnya JK berusaha mengelabuhi polisi dengan menaruh kartu tanda pengenal milik orang lain di lokasi penemuan jenazah.

Dalam penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas untuk melarikan diri, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat diinterogasi lanjutan, JK mengakui perbuatannya merasa kesal, karena diminta untuk menceraikan istri keempatnya. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*) sumber : lampungpro.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here