Lampung24jam.com, Bandarlampung – Melarikan diri dari jangkauan polisi (buron) selama dua tahun usai bobol rumah anggota perwira polisi di Jalan Pajajaran, Jagabaya II, Way Halim pada 21 Februari 2019, RS (26) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan berhasil ditangkap oleh Jajaran Tim Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, selasa 27/04/2021.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ada pun kronologis penangkapan pelaku ini awalnya Tim Resmob Polda Lampung mendapat informasi pelaku pada 21 April 2021. Lalu pada 27 April 2021 sore hari, mendapat informasi keberadaan diduga pelaku berada di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
“Kami mengejar pelaku di tempat persembunyiannya, hingga didapat pelaku berinisial RS (27). Saat digeledah, pelaku berusaha melakukan perlawanan ke petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada Lampungpro.co, Kamis (29/4/2021).
Ada pun pelaku ini merupakan residivis dan sudah ada catatan laporan di kepolisian. Ada pun pelaku ini, masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu rumah korban. “Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang berharga berupa elektronik, STNK, dompet isi sejumlah uang, dan jam tangan dengan kerugian mencapai Rp10 juta,” ujar Zahwani Pandra.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku ini turut diamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel. Kemudian dompet berisi identitas korban, sepucuk senjata api rakitan milik pelaku, dan tiga butir amunisi. (*) Sumber : Lampungpro.co