Lampung24jam.com, Pringsewu – Seorang pria berinisial A (50) warga Kecamatan Banyumas, Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Korban dicabuli pelaku di area pinggiran sungai yang berada di wilayah Kecamatan Banyumas. Adapun modus pelaku yakni mengiming-imingi korban bakal memberikan ilmu pengasihan.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagi buruh tani sekaligus oknum pelatih seni kuda kepang atau sintreng tersebut diamankan petugas unit reskrim Polsek Sukoharjo pada Kamis (1/7/2021) malam lalu.
“Pelaku kami amankan di gubuk yang berada di areal perkebunan di Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Kapolsek menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban ke Polsek Sukoharjo pada 20 Juni 2021, lalu. Sedangkan perbuatan pencabulan dilakukan pelaku pada Mei 2021.
“Peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2021 dengan TKP di pinggiran sungai Pekon Banyuwangi. dan baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 20 Juni kemarin,” jelasnya.
Kapolsek menuturkan pelaku dan korban merupakan anggota dari sebuah kelompok seni kuda kepang atau sintreng di wilayah Kecamatan Banyumas. Peristiwa pencabulan terjadi setelah kegiatan latihan rutin.
Adapun modus pelaku yaitu mengimingi-imingi korban akan memberikan ilmu pengasihan agar saat dirinya tampil di sebuah pentas pertunjukan terlihat cantik dan disawer banyak orang. Namun, dengan syarat korban harus mau bersetutubuh dengan pelaku terlebih dahulu.
“Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut,” ungkap Kapolsek.
Setelah beberapa waktu berlalu, lanjut Kapolsek, korban merasa tidak tenang dan ketakutan. Korban akhirnya melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melapor ke polisi. (*)