Mustafa di Vonis 4 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Uang Negara 17,1 Miliar

Lampung24jam.com, Bandarlampung – Terbukti bersalah, Mustafa, Mantan Bupati Lampung Tengah divonis empat tahun pidana penjara, Senin (5/7).

Hal ini merupakan putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, Ediyanto.

Terdakwa Mustafa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR wilayah Lampung Tengah.

“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara,” kata Ediyanto.

Selanjutnya, Terdakwa juga mendapatkan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayarkan kerugian negara senilai Rp17,1 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa Mustafa, maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tambahan hukuman Mustafa berupa pencabutan hak politik dua tahun, yang dihitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (*) sumber : IG Lampunggehnews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here