Lampung24jam.com, Bandar Lampung – Berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran industri miras oplos, polisi gerebek pabrik di Jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Pabrik ini beroperasi selama 8 bulan sejak Desember 2020. Dari usaha pengoplosan miras dari awal hingga kini didapati keuntungan Rp 1,8 miliar.
Dari penggerebekan awal, didapati 4 orang berada di TKP pengoplosan miras berbagai merek, Selasa (13/8) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan dari pada saat 4 orang tersebut. Pihaknya menginterogasi dan menemukan barang-barang tersebut.
“Ternyata dilakukan aktivitas pengoplosan miras berbagai merek di tempat itu,” kata Ino.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan. Dari 4 orang yang diamankan, didapati lagi 2 orang dari hasil pengejaran dan penangkapan, Kamis (12/8) sekitar pukul 16.00 WIB. (*)sumber : ig lampunggehnews