Miris, Bocah 5 Tahun Asal Waykanan Dicabuli Ayah Kandungnya

lampung24jam.com, waykanan – Sungguh tak bermoral, seorang ayah kandung dengan tega melakukan aksi bekas pencabuli terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun, ia adalah YS (38) Warga Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dari keterangan Polisi diketahui YS melakukan aksinya dengan cara memandikan korban kemudian mengelus elus kemaluan korban secara berulang ulang.

Perbuatan bejat Ys akhirnya diketahui istri nya pada hari Jum’at 13 Agustus 2021 pada saat istri nya memandi korban, kemudian korban merasa kesakitan pada kemaluannya, ketika ditanya, korban menceritakan bahwa kemaluannya dipegang dan di gosok-gosok oleh ayah kandung nya.

Mengetahui hal itu, ibu kandung korban lalu melaporkan YS ke Polsek Baradatu Way Kanan sehingga kemudian dilakukan penangkapan.

“, Atas kejadian tersebut sang ibu melamporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Polsek Baradatu, dengan bermodal laporan tersebut anggota Polsek Baradatu melakukan penangkapan pada hari Sabtu tangal 14 Agustus 2021 di rumah rersangka Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.” ungkap Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, Senin (16/8/2021).

Saat ini YS telah ditahan di Polsek Baradatu Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

“, Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Cabul sesuai pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,”Pungkasnya.
Sumber : paradigmanews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here