Lampung24jam.com, Way kanan – Seorang pria di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Lampung dianiaya dan sepeda motornya dicuri saat menagih hutang, Sabtu (14/8/2021).
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Modusnya diduga pelaku menghubungi korban atas nama Beni Putra melalui telpon akan membayar hutangnya senilai Rp 400 ribu dan mengajak bertemu di gapura arah Kampung Tanjung Harapan Kasui,” ungkapnya.
“Tanpa curiga korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hijau dari Desa Buay Pemaca menuju tempat yang sudah dijanjikan,” lanjutnya.
Namun saat tiba di lokasi, korban malah dianiaya oleh pelaku dan rekannya dengan cara dipukul dengan sebilah kayu sepanjang 1 meter yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala. Tak hanya itu motor, handphone, dan juga uang tunai sebesar 2 juta rupiah milik korban turut dirampas pelaku.
Setelah insiden itu, Tekab 308 Polres Way Kanan dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Riski Aulia berhasil meringkus diduga pelaku berinisial, E, yang diketahui pada hari Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 9 pagi sedang berada di Kampung Peninjauan, Kecamatan Penijauan, Kabupaten Oku, Sumatera Selatan.
Namun pada saat hendak di bawa ke Mako Polres Way Kanan pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga pelaku diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri.
Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat dan setalah mendapatkan pertolongan pertama kembali dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*) sumber : IG @lampunggehnews