Lamung24jam.com, Tubaba – Pandemi tak menyurutkan niat jahat para pelaku tindak pidana peredaran barang haram narkoba, belum lama ini Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba.
baca juga : Pemdes Braja Sakti Diduga Lakukan Pungli Program Sertifikat Tanah Redistol
Keduanya adalah Dani Eka Putra (38) dan Sutrimo (41), warga Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Anton Saputra mengatakan, kedua tersangka ditangkap di jalan perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa, Kecamatan Penawartama, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (18/8).
Baca Juga : Baca Do’a ini Usai Sholat Fardhu, 40 Hari Hutang Akan Lunas
Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa di sebuah jalan di tengah perkebunan sawit PT SIP, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas tiba di lokasi, di sana ada dua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata AKP Anton, Sabtu (21/8).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,20 gram, plastik bekas permen, selembar kertas timah rokok dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” urainya. (*) sumber : radarlampung.co.id