Post Views: 1,613
Lampung24jam.com, BANDAR LAMPUNG – Mulai hari ini, Senin (20/9/2021), jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar Operasi Patuh Krakatau di seluruh Lampung. Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 3 Oktober 2021 ini, menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan protokol kesehatan 5M.
.
Sebagai tanda dimulainya operasi ini, Wakapolda Lampung memimpin pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2021 dalam rangka pengecekan pasukan di Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, pukul 08.00 WiB. Kepada pengendara diminta untuk melengkapi surat kendaraan.
.
Terkait kesiapan jajaran Polres, Kasubsipenmas Polres Lampung Selatan, Iptu Abqoriyah, menjelaskan pihaknya akan menggelar operasi ini dengan mengedepankan preventif, edukatif, persuasif simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan simpatik masyarakat. “Dalam operasi ini, Polres Lampung Selatan akan melibatkan jajaran Satlantas, Sat Sabhara, Sat Intel, Sat Reskrim dan instansi terkait lainya,” kata Iptu Abqoriyah, Minggu (19/9/2021).
.
Kepolisian berharap kepada para pengendara saat di jalan raya hendaknya melengkapi dokumen kendaraan, tidak melawan arus, tidak menerobos traffic light, kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi kendaraan. Kemudian, tidak menggunakan knalpot bising, gunakan safety belt (sabuk pengaman), pakai helm SNI, tidak main handphone saat berkendara, tidak dalam keadaan mabuk, dan patuhi protokol kesehatan.
.
Sasaran Operasi Patuh Krakatau 2021
1. Berkurangnya jumlah pelanggaran dan kejadian angka kecelakaan lalu lintas.
2. Meningkatkan kualitas kepatuhan dan disipiln masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya yang diharapkan akan menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19;
3. Terbangunnya budaya tertib lalu lintas dan pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di masyarakat pengguna jalan.
4) Terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang mantap di tengah pandemi Covid-19.
5. Menurunnya angka pertumbuhan, penyebaran Covid-19, khususnya di
wilayah Provinsi Lampung.
6. Tersosialisasinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan pemerintah
lainya terkait lalu lintas kepada masyarakat umum dan pengguna jalan;7. Tersosialisasinya peraturan dan kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat umum dan pengguna jalan. (***)