Lampung24jam.com, Bandar Lampung – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan status zona kuning COVID-19, bioskop di Bandar Lampung telah diizinkan buka kembali dengan sejumlah peraturan, Sabtu (25/9)
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 11 tahun 2021, tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Bandar Lampung. Sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 44 tahun 2021.
Pada poin (i) disebutkan bahwa, bioskop yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi dengan ketentuan diantaranya, jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau menerapkan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai secara ketat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas, dan pengunjung yang boleh masuk hanya yang dalam kategori Hijau berdasarkan aplikasi Peduli Lindungi.
Pengunjung yang dibolehkan masuk hanya yang berusia di atas 12 tahun, kurang dari itu (12 tahun) tidak diperkenankan masuk bioskop. “Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop,” bunyi poin i.5 pada Inwalkot tersebut.
Sementara itu, untuk daftar perusahaan yang mengikuti uji coba (bioskop) ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Serta mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenparekraf.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh di bioskop Cinema XXI yang ada di Mall Boemi Kedaton, belum terlihat ada aktivitas pengunjung. Meskipun lampu di area lobi dan lorong menuju studio telah menyala, di area pintu loby tertera peringatan dilarang masuk (No Entry). (*) sumber : ig lampunggeh