Lampung24jam.com, Lampung Timur – Nasib kurang beruntung dialami oleh NN (45) Tahun warga kecamatan jabung yang di tangkap polisi karena kedapatan membawa sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Petugas Kepolisian gabungan Polsek Way Jepara, Polsek Candi Puro dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membekuk seorang warga yang diduga berupaya menjual sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, pada Minggu (03/10/2021), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah NN (45) tahun warga Kecamatan Jabung.
Tersangka dibekuk petugas Kepolisian gabungan Polsek Way Jepara, Polsek Candi Puro dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat membawa sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2513 NBT, diwilayah hukum Polsek Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan.”Kata Kapolres.
Berdasarkan hasil identifikasi dan penyelidikan Polisi, kendaraan bermotor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2513 NBT tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara Lampung Timur.
Tersangka beserta barang bukti sepeda Motor tersebut, kini telah diamankan oleh Petugas Polsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Jelasnya. (*) sumber : bumi1.com