Modus Ditawari Pekerjaan, Wanita Asal Rumbia Lamteng Dirudapaksa di Hotel Bandarlampung

Lampung24jam.com, Bandarlampung – Ibarat Pepatah Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih ini menggambarkan peristiwa kelam yang di alami oleh seorang wanita berinisial A yang merupakan warga  Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.

Pasalnya, keinginannya untuk mendapat pekerjaan di luar negeri harus kandas dikarenakan oknum yang membawanya justru berbuat tak senonoh kepadanya, ia mendapat kekerasan seksual, Pelakunya adalah Pria asal Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandar Lampung inisial Arif (24).

Pelaku babak belur dihajar masa, setelah kedapatan memperkosa istri orang pada Sabtu (2/10/2021) malam. Arif melakukan aksi bejatnya saat berada di kamar salah satu hotel di Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku memperkosa wanita inisial A, warga Rumbia Lampung Tengah. Ada pun modus pelaku ini, awalnya menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri melalui media sosial Facebook.

“Atas tawaran itu, korban kemudian tertarik dan pelaku menjemput di rumahnya. Selanjutnya pelaku ini membawa korban ke salah satu hotel di wilayah Bandar Lampung,” kata Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Sesampainya di hotel, pelaku awalnya mengajak korban untuk masuk ke salah satu kamar, dengan alasan untuk menunggu bos dari pelaku. Saat berada di dalam kamar, pelaku mengunci pintu kamar,  dan pada tengah malam pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

“Atas kejadian itu, korban ketakutan dan mengubungi suaminya. Setelah itu, Ponsel korban diambil paksa oleh pelaku, dan kembali memperkosa korban sembari mengancam akan dijual ke orang lain, jika tidak mau menuruti aksinya,” ujar Devi Sujana.

Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian masuk ke kamar mandi, kemudian korban memanfaatkan hal itu untuk melarikan diri. Korban awalnya bergegas mengambil kunci kamar, lalu bergegas lari, dan pelaku melapor ke petugas keamanan.

“Awalnya petugas keamanan hotel menggedor-gedor pintu kamar, namun tak kunjung dibukakan pintunya. Hingga akhirnya pada Minggu (5/10/2021) pagi, pelaku ini hendak melarikan diri, namun berhasil dikejar dan langsung jadi bulanan warga,” jelas Devi Sujana.

Atas kejadian itu, pelaku langsung ditangkap dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, untuk dilakukan sejumlah perawatan akibat dihajar masa. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here