Menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan tersangka diamankan pasca tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi keluarganya pada Senin (8/11/2021) siang sekira pukul 11.00 WIB.
“Tersangka kooperatif menjalani proses hukum dengan datang ke Polres Pringsewu dengan didampingi keluarganya,” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, pada Selasa (9/11/2021) siang.
Tersangka diamankan polisi atas dasar laporan pengaduan orang tua korban ke pihak kepolisian pada September 2021 yang lalu karena tidak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya.
Setelah menerima laporan pengaduan keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Selain itu polisi juga melakukan melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu. “Hasil visum terdapat luka robek di bagian selaput dara organ intim dan Korban juga dalam kondisi hamil dengan usia tujuh minggu,” ungkap Feabo.
Dalam proses pemeriksaan tersangka bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Tersangka tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban dan dilakukan dalam rentang waktu bulan April hingga Agustus 2021.
Pencabulan dilakukan di dua lokasi, yakni pertama di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Pringsewu Barat dan yang kedua dan ketiga dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.
Tersangka mengaku menyesal melakukan perbuatan cabul tersebut dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya baik terhadap korban maupun pada proses hukum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D junto Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)