Lampung24jam.com, Tanggamus – Berkat Informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kota Agung Tanggamus, Polisi Berhasil mengamankan RA (30) di rumahnya yang berada di Way taman Kelurahan Pasar Padang Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Terduga pelaku yang ditangkap berinsial RA (30) warga lingkungan way taman, berikut diamankan barang bukti 5 paket kecil sabu siap edar yang ditaruh di dalam kotak bening ukuran kecil, 1 plastik klip kosong ukuran sedang dan skop yang terbuat dari plastik.
Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, SE., MH. mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap atas dasar informasi masyarakat bahwa terduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya.
Berdasarkan informasi itu dan hasil penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan dikuatkan barang bukti 5 klip Narkotika jenis sabu dari tangan pria yang berprofesi wiraswasta tersebut.
“Terduga diamankan saat berada dirumahnya kemarin Senin, 8 Nopember 2021 pukul 17.30 Wib,” kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (10/11/21).
Sambungnya, adapun barang barang bukti Narkotika jenis sabu ditemukan pihaknya berada di dalam kantong celana miliknya yang digantung di belakang pintu kamar.
“Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan menunjukan barang bukti yang diakui miliknya berada di dalam celana yang digantung di belakang pintu kamarnya,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM., terduga pelaku telah diterima pihaknya dan saat ini dalam proses penyidikan. Kuat dugaan terduga merupakan pengedar sabu.
“Terduga sudah di Polres dalam proses penyidikan, sementara dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (*)