Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Tulangbawang Terancam 15 Tahun Penjara

Lampung24jam.com, Tulangbawang – Seorang pemuda asal Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, penangkapan itu terjadi di Rumah orang tua korban, di Sungai Buaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Kamis 11/11/2021.

Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Wakili Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki menjelaskan kejadian diketahui pada Minggu (7/11/2021)  sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu anak korban pergi meninggalkan rumah di Desa Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru,  Tulangbawang. Namun orang tua korban tidak mengetahui kemana perginya.

Lalu, keesokan harinya pukul 09.30 WIB orang tua korban dihubungi oleh kerabatnya. Anaknya baru saja diantar oleh seorang laki-laki yang tak dikenal ke rumahnya, dan saat itu dalam keadaan menangis.

Mendengar hal itu orang tua korban langsung bergegas menjemput anaknya di rumah kerabatnya tersebut. Setelah sampai di sana, orang tua korban sempat mengobrol dengan kerabatnya tersebut, dan menanyakan apa yang terjadi.

Setelah dua malam korban berada di rumah kakaknya, barulah dia mau bercerita, bahwa dia disetubuhi oleh seorang laki-laki yang berinisial AHR dengan panggilan R, pada Minggu (7/11/ 2021) di Register 45. Mendengar keterangan itu, orang tua bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki. Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tua korban.

Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.  Kasat menambahkan tersangka dijerat  pasal sebagaimana di maksud di dalam pasal 82 jo 76 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here