Lampung24jam.com, Lampung Timur – Seorang pelajar yang merupakan warga pekalongan kabupaten lampung timur diamankan oleh petugas kepolisian atas kasus dugaan pencurian sebuah telpon genggam (HP).
AG (17) diduga terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam, di wilayah Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, AG diduga terlibat aksi pencurian 1 unit Telepon Genggam, dirumah kerabatnya sendiri, pada pertengahan bulan Oktober lalu
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Rahadi, pada Jumat (19/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AG (17) yang berstatus pelajar, dan merupakan warga Kecamatan Pekalongan.
Peristiwa kejahatan dilakukan dengan cara mengambil Telepon Genggam milik kerabatnya, saat sedang tidur, kemudian menyembunyikannya dibawah pot bunga.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, dan membawanya ke Mapolsek Pekalongan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)