Lampung24jam.com, Metro – Dalam waktu dekat pelaku pembuang sampah sembarangan di perbatasan metro – punggur harus merogoh kocek untuk menebus sanksi denda sebesar Rp. 500 ribu, seperti yang disampaikan Kasat Pol-PP Kota Metro, Senin 22/11/2021.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek. Mengatakan, pelaksanaan penindakan terhadap para pelaku buang sampah akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Tahun 2020 kemarin kami sudah melaksanakan sosialisasi dan penindakan, ada beberapa yang kami tindak sanksi administrasi. Nah dalam waktu dekat ini kami akan melakukan kegiatan berkaitan dengan masyarakat yang membuang sampah nya sembarangan,” kata dia Senin (22/11/2021).
Langkah tersebut akan dilakukan Pol-PP berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga serta Peraturan Walikota (Perwali) nomor 33 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pasal 67 ayat (2) dan ayat (3).
“Berkaitan dengan itu kami akan lakukan sidang. Sesuai dengan perwali yang telah di terbitkan pemerintah Kota Metro, kami akan terapkan sanksi denda. Selain denda, juga akan kita kenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial,” ucapnya.
Tak hanya sanksi denda dan administrasi, pelaku buang sampah sembarangan di Kota Metro juga bakal disanksi sosial dengan bersih-bersih lingkungan lalu diviralkan.
“Untuk sanksi soalnya berupa bersih-bersih dan lainnya. Terkait hal ini akan kami tindaklanjuti karena ini salah satu masalah yang sampai saat ini belum selesai,” ujarnya.
Rencana penindakan tersebut bukan hanya bagi pelaku buang sampah di perbatasan, namun juga masyarakat yang membuang sampahnya sembarangan di seluruh wilayah di Bumi Sai Wawai.
“Ini bukan hanya berlaku bagi pembuang sampah di perbatasan, tapi disemua titik buang sampah sembarangan yang ada di Metro. Kemarin, kami sudah rapat dengan dinas lingkungan hidup untuk melaksanakan kegiatan ini,” tandasnya.
Diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah memiliki Perwali nomor 33 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) Perda Kota Metro Nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.
Yang mana dalam Perwali tersebut berisi ancaman bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Perda Kota Metro dapat dikenakan saksi berupa peringatan hingga denda paling banyak Rp 500 Ribu. (*)