Beli HP Milik Warga Pringsewu dengan Uang Palsu, Seorang Residivis Ditangkap

Lampung24jam.com, Pringsewu – Seorang residivis kasus penipuan kembali dibekuk tim buru sergap (Buser) satreskrim Polres Pringsewu Atas dugaan telah melakukan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu dan kasus penipuan.

Tersangka yang diamankan yakni HS (32). Warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kota Bandar Lampung, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai Satpam.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. Melalui Kanit I IPDA Farhan Maulana menuturkan. Tersangka diringkus polisi dirumahnya pada Rabu (24/11/2021), sore sekira jam 16.00 Wib.

Tersangka ditangkap pasca melakukan penipuan dalam kasus jual beli HP. Terhadap korban Bondan Gatot Isnaeni (23). Warga Kecamatan Ambarawa pada Selasa (19/10/2021) yang lalu, dengan TKP di depan Kantor Telkom Pringsewu.

“Tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP. Dengan menggunakan uang palsu yang atas perbuatanya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 3,9 Juta,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, pada Kamis (25/11/2021) siang.

Dijelaskan Farhan, untuk memuluskan aksinya. Tersangka mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polres Pringsewu.

Selain itu tersangka juga memakai atribut (perlengkapan pakaian) yang identik dengan polisi. Antara lain, masker berlogo TNI-Polri, baju dan celana warna coklat, sepatu PDLT, Kopel dan Jaket.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit HP Oppo Reno 6, 1 stel baju seragam Satpam warna coklat, 1 pasang sepatu PDLT warna hitam, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah Jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu.

Tersangka dan BB saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here