Lampung24jam.com, Tulangbawang – Berdasarkan informasi masyarakat, Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tulang bawang yang dilakukan oleh dua sejoli.
Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang. Adapun kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan berinisial pria CA (33) asal Mesuji dan wanita inisial LS (24) asal Banjar Agung Tulang Bawang.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Anton Saputra mengatakan, keduanya ditangkap di Kampung Penawar Jaya, Banjar Margo, Tulang Bawang, Sabtu (29/1/2022) malam. “Penangkapan keduanya ini berdasarkan informasi masyarakat,” kata AKP Anton Saputra, Selasa (1/2/2022).
Setelah itu, tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran tersebut. Kemudian disebuah kontrakan di Penawar Jaya ini, sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Saat petugas kami di lokasi, didapati dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening isi 2 Gram,” ujar Anton Saputra.
Kemudian satu tabung pipa kaca pirex, 11 bungkus kosong plastik bening, dan pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu). Kemudian sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok. (*)