Lampung24jam.com, Lampung Tengah – Pria asal Kampung Setia Bumi, Seputih Banyak, Lampung Tengah inisial SB (28) ditangkap jajaran Polsek Seputih Banyak, Minggu (20/2/2022) pagi. SB ditangkap, usai menggelapkan, menipu, dan menjual sapi gaduhan.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku meminta dibelikan sapi. Pelaku terus membujuk korban diketahui bernama Sawal (52) warga Bekasi, Jawa Barat.
“Peristiwa ini berawal, korban membeli sapi jenis Bali seharga Rp10 juta, untuk dipelihara pelaku. Setelah itu, didapati kesepakatan bagi hasil, namun oleh pelaku dijual Rp11 juta tanpa sepengetahuan korban,” kata Iptu Chandra Dinata dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Pelaku kemudian terus mengajak korban, untuk membeli sapi lagi. Caranya dengan mengirim foto dua ekor sapi jenis limosin jantan, kepada korban seharga Rp29 juta.
“Dengan tawaran itu, korban lalu mengirimkan uang untuk dibelikan sapi tersebut. Uang ditransfer sebanyak lima kali, mencapai Rp81 jutaan,” ujar Chandra Dinata.
Namun pada Desember 2021, korban mendapat informasi sapi yang dibeli, tidak dipelihara pelaku. Karena didapati sudah dijual atau digelapkan uangnya, korban kemudian melapor ke Mapolsek Seputih Banyak, untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil ditangkap, lalu mengakui uang yang dikirim korban tidak dibelikan sapi, namun dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dari penangkapan pelaku, diamankan kartu ATM, sehelai celana levis, sehelai kaos, dan empat lembar bukti transfer. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)