Lampung24jam.com, Tulangbawang – Seorang anak baru gede (ABG) di Tulangbawang, Lampung menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial JS (32), warga Kampung Gedungharapan, Kecamatan Penawaraji, Kabupaten Tulangbawang.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Selanjutnya orangtua korban melaporkannya ke Polsek Gedungaji.
“Benar, bapak kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa anak perempuannya ke Mapolsek,” kata Kapolsek Gedungaji Ipda Amir Hamzah mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (12/03/2022).
Kapolsek menjelaskan, pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB, korban dijemput pelaku di Masjid Agung menggunakan sepeda motor. Lalu korban dibawa menuju sebuah gubuk di kebun sawit Kampung Paduanrajawali, Kecamatan Meraksaaji.
“Di dalam gubuk tersebut, pelaku menyetubuhi korban. Mulanya korban menolak tetapi pelaku mengancam kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya maka akan diviralkan oleh pelaku,” jelas Amir.
Usai melakukan aksi bejatnya, pada Sabtu (5/3/2022), pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke tempat mereka janjian bertemu di awal yakni Masjid Agung.
Lalu pada Rabu (9/3/2022) pagi, korban menceritakan kisah pilu yang dialami kepada bapak kandungnya. Mendapat kabar itu membuat bapak kandung korban naik pitam sehingga langsung melaporkannya ke Mapolsek Gedungaji.
Berbekal laporan tersebut, Polisi lalu menangkap pelaku JS pada Rabu (9/3/2022), pukul 22.00 WIB, di dekat Masjid Agung Gedungaji.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedungaji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolsek. (*)