Lampung24jam.com, TULANGBAWANG – Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang mie ayam harus berurusan dengan polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
ia adalah WI (21) Warga Dusun Srioendowo, Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap pada Jumat (18/3/2022) malam di warung bakso.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban,” kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (21/3/2022).
Kapolsek menjelaskan, dari keterangan ibu korban, pada Kamis (17/03/2022) sekira pukul 01.00 WIB, korban diketahui kabur dari rumah karena dimarahi sang ibu.
“Saat kabur, ternyata korban bertemu dengan pelaku yang baru 4 bulan dikenalnya lewat media sosial (medsos). Korban bertanya kepada pelaku apakah ada pekerjaan untuk dirinya, pelaku menjawab ada dan tinggal datang saja ke Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Denteteladas,” tutur Kapolsek.
Korban lalu tergiur ucapan pelaku. Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku untuk mencabuli korban. “Korban sampai dua kali dicabuli oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas Eman.
Pada Kamis (17/3/2022), pukul 20.00 WIB, orang tua korban yang berupaya mencarinya berhasil menemukan korban dan mengajaknya pulang. Tiba di rumah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.
“Pada Jumat (18/03/2022) sore ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Denteteladas dan pukul 21.00 WIB pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolsek.
Dalam perkara ini, lanjut Eman, Polis menyita barang bukti (BB) berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolsek. (*)