Lampung24jam.com, Metro – Dua remaja berhasil ditangkap oleh Anggota Tekab 308 Polres Metro karen terlibat sebagai komplotan maling yang kerap beraksi di kota metro.
Keduanya merupakan rekan dari MFD (20) yang sebelumnya telah dihadiahi timah panas lantaran kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang aksinya terekam oleh kamera CCTV.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Firmansyah mengatakan, kedua tersangka curanmor ini masih dibilang remaja. AKL masih berusia 18 tahun dan AM masih 17 tahun.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka yang sebelumnya kita amankan berinisial MFD, maka selanjutnya kita juga amankan AKL dan AM. Mereka warga desa Rantau Temiang, Kecamatan Banjir, Kabupaten Way Kanan,” kata dia, Senin, 21 Maret 2022.
Dia menambahkan, keduanya diketahui terlibat dalam aksi pencurian motor bersama MFD di sebuah rumah Kost Jurai Siwo, di Jl. Khairbras Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
“Dari hasil interogasi dan berdasarkan rekaman CCTV, mereka ini terlibat dalam aksi Curat di rumah kost pada 14 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB,” tambahnya.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan ini tergolong nekat lantaran beraksi dengan masuk ke kamar kost saat korbannya sedang tertidur lelap.
“Mereka melancarkan aksinya dengan cara masuk ke kamar kostan tanpa diketahui korban, lalu pada saat korban tidur motor milik korban dikeluarkan dari kostan dan dibawa kabur pelaku,” ujarnya.
Dari tangan AKL dan AM, Polisi mendapati barang bukti berupa 2 unit handphone merk Vivo, 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha RX King dan 1 unit Honda Beat warna hitam.
Sebelumnya, Tekab Satreskrim Polres Metro menangkap salah seorang pelaku curanmor berinisial MFD yang sempat viral lantaran aksinya beberapa kali CCTV. pelaku ditangkap pada Senin, 15 Maret 2022, sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya yang terdapat di desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur.
Polisi terpaksa melepaskan tembakan terukur lantaran tersangka melakukan perlawanan saat akan diamankan. Tim Tekab 308 Polres Metro membekuk pelaku atas laporan korbannya dan petunjuk dari rekaman CCTV. (*)