Lampung24jam.com, Waykanan – Tiga kali lancarkan aksinya membobol toko dan minimarket, Seorang remaja asal Campur Asri, Baradatu, Way Kanan inisial BI (17), ditangkap jajaran Polsek Baradatu Way Kanan, Minggu 29/5/2022.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, tercatat pelaku ini sudah tiga kali beraksi sejak Maret 2022. Pertama beraksi, pelaku membobol toko milik Solba (46) di Kampung Tiuh Balak.
“Ketika itu, karyawannya hendak membuka toko melihat barang-barangnya berantakan, dan atap plafon jebol. Pelaku menggasak sejumlah rokok berbagai merek, vape liquid elektrik berbagai merek, dan uang tunai Rp500 ribu,” kata AKP Andre Try Putra, Jumat (3/6/2022).
Kemudian pelaku kembali beraksi di minimarket pada 2 April 2022, dengan merusak plafon. Pelaku mencuri sejumlah rokok berbagai macam merk dan uang Rp200 ribu. Akibat pencurian itu, perusahaan minimarket mengalami kerugian sebesar Rp13,6 jutaan.
“Dua pekak kemudian, pekaku membobol rumah warga di Kelurahan Campur Asri, pada 27 April 2022. Dari rumah itu, pelaku mencuri dua unit Ponsel, setelah menjebol jendela belakang rumah korban,” ujar Andre.
Berdasarkan kejadian itu, para korban melakukan laporan ke Mapolsek Baradatu, Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Kemudian pada Minggu (29/5/2022) malam, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Bakti Negara.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel, dua vape, dua liquid, tujuh baterai, dan enam buah coil. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)