Lampung24jam.com, Lampung – Para pegawai negeri sipil di Kota Bandarlampung nampaknya akan segera menerima kabar baik terkait pencairan Gaji ke-13 Yang akan dibayarkan pada 1 Juli 2022 berbarengan dengan gaji bulan Juli.
Kepastian itu disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan, Rabu (22/6/2022).
“Kita alokasikan Rp88 miliar untuk gaji 13 dan gaji bulan Juli,” kata dia.
Ramdhan mengungkapkan kondisi keuangan Pemkot saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan saat pandemi COVID-19 lalu.
“Artinya kalau kondisi keuangan kita susah, enggak akan kita mampu seperti itu membayarnya dengan sekaligus berbarengan,” imbuhnya.
Selain perintah dari Wali Kota Eva Dwiana, Ramdhan menyebut pembayaran gaji ke-13 itu juga sesuai dengan edaran Menteri Keuangan nomor 75 tahun 2022.
Ia merinci, total anggaran untuk gaji ke-13 sendiri sama seperti THR, yakni sekitar Rp45 miliar. Sementara untuk gaji bulan Juli itu Rp43 miliar. “Rp88 miliar Itu khusus untuk ASN, kalau honorer itu belum termasuk,” sambungnya.
Ramdan juga menyampaikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 yakni pada saat pandemi COVID-19 hanya Rp500 juta, namun saat ini kondisi sudah jauh lebih baik dengan rata-rata pendapatan Rp1 miliar per hari.
“Mudah-mudahan akan semakin naik dan bisa mencapai Rp2 miliar PAD kita per hari-nya,” tandasnya. (*)