Lampung24jam.com, Lamtim – Menjadi penadah motor hasil curian, Pria asal Nibung, Gunung Pelindung, Lampung Timur inisial PJ (36), ditangkap jajaran Polsek Pasir Sakti, Selasa (9/8/2022).
Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun mengatakan, penangkapan PJ ini, merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian terkait penangkapan maling motor. Sebelumnya, pihaknya menangkap HM (19), saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Gunung Pelindung.
“Awalnya pelaku HM beraksi di Desa Mulyosari, Pasir Sakti, Lampung Timur pada Juli 2022. Pelaku mencuri motor Honda Revo, sedang terparkir di teras rumahnya,” kata AKP SI Marbun dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Dari laporan korban, jajaran Polsek Pasir Sakti, turut melakukan proses penyelidikan dan pengembangan. Setelah buron hampir sebulan, penadah motor curian korban akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku penadah ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penangkapan, turut diamankan sepeda motor korban,” ujar SI Marbun. (*)