Malu Hamil Diluar Nikah, Polisi Periksa Pacar Pembuang Bayi di Pringsewu

Lampung24jam.com, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu turut melakukan pemeriksaan terhadap kekasih perempuan muda yang buang bayinya di Pringsewu, Lampung.

Pasalnya, perempuan berinisial R tersebut mengaku nekat melahirkan bayinya sebelum waktu lahir. Sehingga, menyebabkan kematian kepada bayinya.

Kepada penyidik, R mengaku melakukan karena malu telah hamil di luar nikah. Ia juga mengaku kehamilan tersebut hasil perbuatannya bersama sang kekasih.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan pihaknya turut memeriksa kekasih dari R.

Dilansir dari Lampung Geh “Masih dalam pemeriksaan,” katanya, Rabu (12/10).

Namun, Feabo belum menjelaskan lebih lanjut apakah pemeriksaan terhadap kekasih R sudah dilakukan atau masih dalam proses pendalaman.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembuangan bayi di Pringsewu, Lampung, nekat membuang darah dagingnya karena malu hamil di luar nikah.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya.

Pelaku yakni R (21), warga Pringsewu. Ia pun dilahirkan saat usia kandungan baru menginjak sekitar 8 bulan.

“Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya,” ujarnya Kapolres Pringsewu Saat dikonfirmasi, Rabu (12/10). (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here