Lampung24jam.com, Pringsewu – Nasib apes menimpa seorang pemuda bernama Alan (20) warga pekon Gadingrejo Utara yang nyaris diamuk warga karena aksi pencurianya dipergoki oleh pemilik rumah, untuk polisi cepat datang untuk mengevakuasi pelaku.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat pelaku Alan berupaya melakukan pencurian di rumah korban Wagirah (54), yakni di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo. Kejadiannya pada Rabu (7/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB, disaat pemilik rumah sudah terlelap tidur.
Namun apes bagi pelaku, sebelum sempat mengambil barang yang dikehendaki, aksinya diketahui sang pemilik rumah. Awalnya korban yang sedang tidur tiba-tiba terbangun, karena mendengar ada seseorang yang membuka gorden/tirai.
“Korban mengira suaminya, namun setelah diperhatikan ternyata orang tidak dikenal, lalu spontan korban langsung berteriak maling,” kata Iptu Anwar Mayer, pada Rabu (7/12/2022) siang.
Adanya teriakan maling, membuat suami korban dan keluarga lain terbangun. Kemudian langsung mengejar dan menangkap pelaku yang berlari hendak keluar melalui pintu belakang. “Pelaku itu nyaris menjadi bulan-bulanan masa yang marah atas perbuatan pelaku. Namun beruntung polisi yang mendapat laporan segera datang dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa,” ungkap Iptu Anwar Mayer Siregar.
Lebih lanjut, Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, kini pelaku pencuri di Gadingrejo ini sudah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim. Saat ditanyakan tentang motif, pelaku menerangkan bahwa ia nekat melakukan pencurian lantaran terpepet kebutuhan bersenang-bersenang. “Ngakunya nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli minuman keras,” beber Kapolsek Gadingrejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. “Dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tutup Kapolsek Gadingrejo. (*)