Lampung24jam.com| Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Peduli Lampung, Resmi laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oknum aparatur Desa Sindang Anom Sekampung Udik Lampung Timur, Di Polda Lampung, Senin,13/11/2023.
Ketua Umum Aliansi Peduli Lampung di dampingi oleh jajaran Pengurus Pusat dan Daerah. Melaporkan dugaan pungutan yang di lakukan oknum Aparatur Desa Sindang Anom terhadap pemasangan jaringan listrik PLN di Wilayah Lampung Timur, dengan mengenakan biaya pemasangan per pelanggan di Desa Sendang Anom.
“Sudah Kami konfirmasi kepada yang bersangkutan secara tertulis namun dalam 3 kali 24 jam yang bersankutan tidak memberikan jawaban.
Hari ini, “Kami datang ke Polda Lampung untuk melaporkan temuan kami dengan di sertai bukti – bukti tersebut, guna di tindak lanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Kata ” Ketua Koordinator Husni Alholik S.H Menjelaskan.
Berdasarkan informasi yang didapat Awak Media di lapangan, Penarikan biaya pemasangan jaringan listrik yang diduga dilakukan oknum aparatur Desa Sindang Anom adalah Rp. 4.400.000 / Pelanggan Dari biaya yang sudah di bayar oleh pelanggan tersebut, Fakta di lapangan sangatlah tidak sesuai, Kabel Induk Jaringan hanya di sangga dengan galah bambu dan sebagian pada pepohonan, yang sudah tentu keamanannya di pertanyakan, mengingat kabel induk bermuatan tegangan tinggi. Serta sebahagian Belum terpasang KWH meter melainkan hanya di pasang MCB.
Sebanyak 40 Pelanggan tersebut sudah membayar kepada oknum Aparatur Desa. Sebesar, RP. 4.400.000 dan hanya di pasang MCB saja.
“Iya ada sekitar 40 pelangan yang sudah bayar, dan hanya MCB yang di pasang tidak ada KWH meternya. Kata “Hindun dan Ujang dalam keterangannya.
Aliansi Peduli Lampung meminta, Agar laporan temuan ini segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku.
(Tim/Red)