Lampung24jam.com | Kota Metro – Santai melenggang nampaknya ini istilah yang pantas diberikan kepada Mis Cimory pasalnya, himbauan, peringatan serta toleransi telah di berikan untuk menyelesaikan perizinan dimaksut. Penegak perda Sat Pol PP melakukan penutupan sementara pada 11 Desember 2023 yang lalu, lantaran tidak mengantongi izin berusaha di Kota Metro.
Pemanggilan terhadap pengusahapun dilakukan oleh Sat Pol PP kota metro yang di wakili bapak Murtono selaku penanggung jawab Nasional dari pihak pengusaha yang menjual produk produk cimory.
Ketika di panggil yang bersangkutan (Murtono) membuat surat pernyataan, kepada S untuk melengkapi izinnya, sampai batas waktu yang telah di tentukan yaitu tanggal 19 januari 2024.
surat pernyataan itu di tanda tangani di atas gambar berlambang Burung Garuda artinya pernyataan tersebut telah memiliki kekuatan hukum. Apabila sampai batas waktu yang telah disanggupi pihak pengusaha tidak melengkapi izinnya, maka sudah barang tentu akan ada sanksi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Batas waktu yang tertuang dalam surat pernyataan yaitu tertanggal, 19 januari 2024 sudah lewat bahkan sampai hari Rabu, 24 Januari 2024 pengusaha belum juga mengurus izin terkait usahanya.
Dari informasi yang dihimpun awak media, Mis Cimory yang ditutup sementara dan di buka kembali beberapa hari setelah ditutup Sat Pol PP, berlokasi di jalan Belida Yosodadi Metro Timur telah kosong,semua barang dan kariyawan telah dipindah ke rumah di jalan siliwangi Ganjar Agung Metro Barat pada Rabu, 24/01/2024.
Dengan demikian pihak pengusaha telah mengingkari surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Sat Pol PP sebagai penegak Perda. Namun sangatlah disayangkan, Sat Pol PP kota metro sebagai ujung tombak Penegakan Peraturan Daerah, terkesan tidak dianggap oleh Murtono sebagai penanggung jawab Nasional Mis Cimory dari pihak pengusaha yang menjual produk cimory (Mis Cimory). Tidak adanya itikat baik dari yang bersangkutan ( Murtono) untuk melengkapi segala perizinan, dan seolah olah meremehkan pemerintah Kota Metro.
Saat di konfirmasi terkait perkembangan izin berusaha cimory, Kasi pengaduan DPMPTSP Amey menjelaskan, sejak di tutup dan di buka kembali pihak pengusaha tidak sekalipun datang ke PTSP untuk mengurus izinnya. Ame Aprilia S.H mengaku dia hanya di kirimi NIB pusat yang tidak memuat KBLI lampung sebagai area usahanya.
“Saya hanya di kirimi pdf NIB melalui pesan whats aap dari satpol pp, dan ternyata kota metro tidak termasuk wilayah usaha mereka, tegasnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usaha yang di lakukan di Kota Metro tidak berizin alias liar. Kalaulah hal ini di biarkan tanpa tindakan tegas dari penegak perda maka bukan mustahil kejadian serupa yang meremehkan pemerintah kota metro bisa berulang ulang terjadi.
Tentunya menjadi tugas dan kewenangan pemerintah daerah melalui penegak perda untuk menertibkan setiap kegiatan usaha di Kota Metro sesuai dengan aturan yang berlaku,termasuk memberikan sanksi sanksi kepada pengusaha yang tidak mengindahkan ketetapan aturan pemerintah Kota Metro.
Sampai berita ini diterbitkan, terpantau aktivitas usaha Mis Cimory di jalan Siliwangi masih berjalan seperti biasa. (Tim)