Viral Video Syur Pelajar Asal Seputihraman, Mengaku Sudah Berulang Kali “Begituan”

lampung24jam.com, Lampung Tengah – Berstatus pacaran, pemeran video syur yang masih duduk dibangku sekolah ini mengaku sudah berulangkali, video yang beredar di masyarakat  ini menjadi barang bukti kepolisian untuk menuntaskan kasus pencabulan yang mana korban dan tersangka sama-sama masih duduk dibangku sekolah, dimana korban kelas 3 SMP dan Tersangka Kelas 1 SMA.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menerangkan, perbuatan cabul sepasang kekasih warga Kecamatan Seputihraman ini kali pertama terjadi 8 Juni 2021.

“Korban LI (15) diajak ke rumah tersangka AI (16). Kebetulan rumah dalam keadaan sepi. Hal ini dimanfaatkan oleh tersangka yang kelas 1 SMA untuk berbuat mesum,” katanya.

Dari keterangan tersangka, kata Eko, perbuatan cabul sudah empat kali.

“Kalau tersangka sih ngakunya empat kali. Berbeda dengan korban yang mengaku enam kali. Tapi kami rasa sudah sering. Apalagi terungkap karena ada video yang katanya berdurasi 5 menit,” ujarnya.

Terkait korban yang masih kelas 3 SMP, kata Eko, sudah dilakukan pendampingan. “Sudah kita dampingi untuk trauma healing. Kita prihatin kasus pencabulan masih sering terjadi di Lamteng. Semoga ini kasus yang terakhir,” ungkapnya.

Eko berharap peran serta orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. “Orang tua harus peduli mengawasi anak-anaknya. Jangan terlalu sibuk dengan pekerjaan. Sex education harus diajarkan di bangku sekolah,” katanya.

Sedangkan Kapolsek Seputihraman Iptu Chandra Dinata menyatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari video syur yang berkembang di masyarakat.

“Ada video syur yang diterima masyarakat. Video mirip dengan korban. Korban ditanya dan mengakui. Malu korban melapor ke Polsek Seputihraman,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kata Chandra, tersangka diamankan dari rumahnya.

“Kita amankan tersangka dari rumahnya, Kamis (21/10). Perbuatan cabul tersangka diduga sudah dilakukan beberapa kali. Tersangka dijerat dengan UU RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here